Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa AKBP Bambang Kayun yang ditetapkan jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia diperiksa pada hari ini, Selasa, 3 Januari.

"Saat ini yang tersangka telah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Januari.

Ali belum memerinci tentang pemeriksaan itu. Dia hanya menyatakan perkembangan akan disampaikan secara transparan ke publik.

"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK pernah menjemput saksi di kasus ini yang mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu, 28 Desember. Dia adalah swasta bernama Yayanti.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena penyidik butuh keterangannya terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

KPK kemudian memanggilnya pada 23 Desember lalu. Hanya saja dia tak hadir tanpa alasan kepada penyidik.

Dalam kasus ini, Bambang juga pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tapi, gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba. Penetapan Bambang sebagai tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.