JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan suap dan gratifikasi di rumah dan apartemen AKBP Bambang Kayun yang berstatus tersangka. Temuan ini didapat saat penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 28 Desember kemarin.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 29 Desember.
Kata Ali, bukti yang diperoleh diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Bambang. "Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik," tegasnya.
Selanjutnya, bukti tersebut dibawa penyidik. KPK juga akan melakukan penyitaan terhadap temuan itu.
"Segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.
KPK kemudian memanggilnya pada 23 Desember lalu. Hanya saja dia tak hadir tanpa alasan kepada penyidik.
Dalam kasus ini, Bambang juga pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
BACA JUGA:
Tapi, gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba. Penetapan Bambang sebagai tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.