JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan penerimaan suap yang dilakukan AKBP Bambang Kayun dari pihak swasta, Yayanti. Saksi itu dijemput paksa pada Rabu, 28 Desember.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini (Bambang Kayun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember.
Ali tak memerinci berapa uang yang diterima Bambang. Namun, diduga penerimaannya tidak dilakukan secara langsung.
"Melalui transaksi perbankan," tegasnya.
Yayanti dijemput paksa karena dia mangkir dari panggilan penyidik KPK. Penjemputan ini dipastikan sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Selain Yayanti, KPK juga mengancam akan menjemput Bambang yang berstatus tersangka jika tak kooperatif. Apalagi, dia juga mangkir pada panggilan pertama pada Jumat, 23 Desember.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.
Dalam kasus ini, Bambang juga pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tapi, gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba. Penetapan Bambang sebagai tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.