Keterlibatan Perwira Polri Lain di Kasus AKBP Bambang Kayun Bakal Ditelisik KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan perwira Polri lain di kasus suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. Dia diduga tak bermain sendiri dalam menjalankan praktik rasuah tersebut.

"Masalah ada pengembangan lanjutan, misal keterlibatan oknum (perwira Polri, red) lainnya, kita lihat," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

Karyoto enggan membahas lebih lanjut soal dugaan keterlibatan perwira Korps Bhayangkara lain di kasus yang menjerat Bambang Kayun. Sebab, dugaan ini sudah ramai padahal upaya paksa penahanan belum dilakukan.

Dia hanya memastikan Bambang bukan pelaku tunggal. Apalagi, kata Karyoto, dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

"Dugaan keterlibatan tentu ada pemberi, pada saatnya saya sampaikan siapa pemberinya, yang sudah jelas yang di sidang praperadilan terungkap. Tapi yang jelas terhadap penetapan tersangka kalau ada penerima pasti ada pemberi," tegasnya.

KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

Sementara itu, AKBP Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.