Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. Koordinasi dilakukan guna menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Tentunya ketika kita membuat satu penyelidikan yang berkaitan dengan apa tracking, tracing ya jelas kita ada kerja sama ya baik dengan perbankan apalagi dengan adanya PPATK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa, 29 November.

Tak dirinci kerja sama dengan PPATK itu. Namun, Karyoto memastikan koordinasi tersebut dilakukan untuk menguatkan bukti suap dan gratifikasi yang dilakukan Bambang Kayun.

"Ini sangat membantu. Sudah pasti kita kerja sama," tegasnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang jadi tersangka. Temuan ini sudah dianalisis dan diserahkan ke KPK.

"Sudah semua (dianalisis, red) dan hasil analisis sudah kami sampaikan ke KPK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat, 25 November.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga dia dapat uang miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang menggugat karena tak terima dengan status hukum tersebut.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.