Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Informasi terkait praktik lancung lain sudah dikantongi penyidik.

"Kami kembangkan tentunya semua informasi dan data yang telah kami miliki selain dugaan suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 18 Februari.

Meski begitu, Ali tak menampik penyidik sekarang lebih fokus terhadap dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Apalagi, mereka dikejar batas waktu untuk melimpahkan kasus ini ke persidangan.

Lebih lanjut, Ali memastikan Lukas dalam kondisi sehat. Ia diyakini bisa menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.

"Tersangka LE dalam keadaan sehat di rumah tahanan. Info terbaru dia sudah bisa olahraga pingpong," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.