Bagikan:

JAKARTA - Polres Jakarta Selatan masih menahan Giorgio Ramadhan (24), pengemudi Fortuner hitam meski AW (38), pengendara Brio kuning sudah mencabut laporan.

"Masih ditahan sebagai tersangka karena proses perdamaian (restorative justice) belum," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dikutip dari Antara, Jumat, 17 Februari.

Menurut Nurma, hingga kini tersangka belum mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) sehingga masih ditahan di penjara.

Adapun tersangka GR bisa bebas dari hukuman penjara, jika polisi sudah memberlakukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yakni surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.

"Syarat 'restorative justice' yakni tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak pelapor," tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, warga berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu 12 Februari, pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.