JAKARTA - Polisi mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Hotma Tobing di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Wanita itu berinsial ER (43).
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan terduga pelaku penganiayaan diamankan oleh pihaknya. Kekinian, ER tengah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Iya betul diamankan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri oleh karena itu kita proses mudah mudahan bisa berjalan lancar kemudian untuk yang lain,” kata Nurma kepada wartawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari.
Periksa Saksi
Nurma menuturkan selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Tujuannya untuk mengetahui kebenaran dari kasus penganiayaan tersebut.
“Kita hari ini cek TKP untuk mengambil barang bukti kemudian mencari saksi saksi yang melihat dan mendengar kemudian semuanya kita proses itu saja,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Hotma Tobing (68) menangis, usai dipukul oleh anaknya ER (43) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Hal ini terjadi karena dirinya telah mengambil gorengan anak kandungnya.
Hotma menceritakan, kejadian itu terjadi pada Selasa, 14 Februari, sekiranya malam hari. Berawal saat dirinya mengambil gorengan anaknya untuk sarapan pagi.
“Saya ambil pisang goreng 1, tahu 2. Dia bilang 'jangan banyak-banyak kalau ngambil,'” kata Hotma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.
BACA JIUGA
Hotma mengaku sempat cekcok dengan anak kandungnya. Bahkan dirinya juga dipukuli menggunakan kursi.
"Saya bilang 'Ini gorengan aja kalian marah-marah. Kalian nggak pernah ngasih beras makanya aku kesini buat numpang ke kalian. Kalian semua kan ku sekolahin',” ucapnya.
“Dia marah lalu ngambil 2 kursi plastik lalu ditimpa ke saya," sambungnya.
Hotma berniat melaporkan tindakan yang dilakukan anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengaku sangat sakit dengan perilaku anaknya.