JAKARTA – Kasus pengerusakan yang dilakukan Giorgio Ramadhan (24), pengendara Fortuner hitam terhadap mobil Brio kuning akhirnya berakhir damai. Giorgio dan AW sepakat kasusnya tidak dilanjutkan hingga ke meja hijau. Korban berencana mencabut laporannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Disini saya hadir untuk menyampaikan terkait peristiwa yang saya alami. Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jaksel pada 12 Februari 2023,” kata AW kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari.
AW menjelaskan alasannya berdamai dengan pengemudi Fortuner karena dia ingin mengangganti segala kerugian yang dialami.
“Giorgio akan mengganti kerugian atas kerusakan yang saya alami pada saat itu
Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai,” ucapnya.
AW berharap pencabutan laporannya ini dapat diproses dan dikabulkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jakarta Selatan. Terimakasih,” tutupnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengemudi Fortuner Hitam berinsial Giorgio Ramadhan (24) menjadi tersangka atas dugaan pengrusakan terhadap mobil Brio, AW di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Februari, sekiranya dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan penetapan itu diputuskan, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan.
Atas perbuatan yang disangkakan terhadpa Giorgio dijerat dengan pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun delapan bulan.