Tidak Ada Kata Damai, Kasus Pengemudi Fortuner Tabrak Brio Kuning di Senopati Berlanjut
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan memastikan kasus pengerusakan yang dilakukan GE (24), pengemudi Fortuner hitam yang menabrak Brio kuning di Senopati, berjalan sesuai prosedur hukum. Dan hingga kini, setelah dilakukan gelar perkara, polisi menaikan status kasus tersebut menjadi penyidikan.

“Kami melakukan gelar perkara, karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana yg dilaporkan oleh terlapor tentang dugaan tindak pidana pengerusakan. Maka sejak tadi malam langsung kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahapan penyidikan,”kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin, 13 Februari.

Ade juga menuturkan, untuk proses selanjutnya pihak pelapor akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Dengan demikian kepolisian pun juga menyita sejumlah barang bukti berupa yakni satu unit Toyota Fortuner milik GR, senjata laras panjang, dan pedang anggar milik GR. Tak hanya itu, mobil Honda Brio warna kuning milik AW selaku korban juga akan disita sebagai barang bukti.

“Kemudian barang bukti mobil yang dirusak, Honda Brio kuning. Kami juga melakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai untuk merusak juga. Itu kami lakukan penyitaan,” ungkapnya.

Ade memastikan kasus ini akan diselesaikan hingga tuntas dan bekerja sesuai standar operasional (SOP).

“Yang jelas kasus ini akan kami tangani secara proposional dan sesuai SOP,” tutupnya.