Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengemudi Fortuner hitam berinsial GR (24) menjadi tersangka atas dugaan pengerusakan terhadap mobil Brio warna kuning yang terjadi di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 Februari.

"Maka kami menerapkan Pasal 406 yaitu pengerusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakuan tersangka terhadap orang yang diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP." kata kata Kapolrea Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin, 13 Februari.

Penerapan tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti. Kemudian dilakukan penahanan terhadap GR (24) untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara Brio kuning berinisial AW menjadi korban kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pengendara pengemudi Fortuner hitam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 12 Februari.

Pelaku pengemudi Fortuner mengancam korban dengan menggunakan senjata airsoftgun replika senjata api dan katana.

Pengemudi Fortuner turun membawa air senjata laras panjang dan menggedor jendela pintu kiri mobil korban.

"Senjata yang diduga airsoftgun tidak ditembakan," kata korban AW saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 12 Februari, sore.