Peran Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Pengurusan Perkara Bakal Ditelisik KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/FOTO DOK VOI-Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siapa pun yang diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung bakal ditelisik. Termasuk, keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Tentu sekali lagi pihak yang disebut ataupun kemudian ada korelasinya dengan perkara ini pastinya akan kami dalami," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari.

Hasbi diduga terlibat dalam kasus ini setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, Hasbi ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Kembali ke Ghufron, dia mengatakan seluruh pihak yang diduga terkait akan ditetapkan jadi tersangka. KPK tak akan pandang bulu.

"Kami akan kembangkan untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.