Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga karyawati Bank Mandiri, Isye Fitril Yuliastuti ikut menerima uang suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menjadi orang dekat Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dugaan ini ditelisik penyidik saat dia dipanggil sebagai saksi pada Senin, 12 Juni.

"Saksi diduga orang dekat tersangka HH. Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 13 Juni.

Tak dirinci Ali soal maksud orang dekat itu. Begitu juga dengan jumlah uang yang diterima Isye.

"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang tidak bisa kami sampaikan saat ini," tegasnya.

Sementara itu, Isye membantah menerima uang dari Hasbi. Bantahan ini disampaikan setelah dia menjalani pemeriksaan.

"Enggak benar, enggak ada (terima uang, red)," tegas Isye sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Penetapan ini berkaitan dugaan suap pengurusan perkara.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.

Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Inti Dana.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni.

Saat ini Dadan sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum merasakan sel tahanan dan terus dalam pemantauan agar tak melarikan diri.