JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menindaklanjuti hasil klarifikasi Pj Bombana Burhanuddin. Upaya ini bisa dilakukan jika terjadi kejanggalan dari hasil klarifikasi kekayaan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Prinsipnya tadi itu kalau kemudian ada indikasi pidana dan itu korupsi ya pasti prosesnya akan diselesaikan di penindakan. Seperti beberapa yang lain seperti yang dua kan sudah naik penyelidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 13 Juni.
Ali mengaku hingga saat ini belum mendapat informasi lengkap dari Direktorat LHKPN. Namun, sejauh ini sudah ada dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai kekayaannya diklarifikasi karena dinilai janggal.
Dua tersangka itu adalah eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kemudian ada juga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Nanti perlu kami konfirmasi dulu, tapi sepanjang sampai hari ini saya belum dapat informasi itu, apakah pada proses LHKPN itu (sudah) dilimpahkan ke penindakan atau belum," imbuh Ali.
Pj Bombana Burhanuddin viral di media sosial gara-gara dia ketahuan memamerkan gaya hidup mewahnya. Selain pamer motor gede Harley Davidson, dia bersama istrinya pernah bepergian ke Amerika Serikat saat baru menjabat lima bulan.
Tak sampai di sana, dia juga pamer tas dan sepatu mewah. Viralnya Burhanuddin diawali oleh akun TikTok, @putrahedonis.
Beberapa waktu lalu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan bahkan menyebut sorotan kini menyasar ke perusahaan anak Burhanuddin. Penyebabnya, saat klarifikasi kekayaan beberapa waktu lalu dia mengaku hartanya berasal dari sana.
"Kita lagi cari misalnya kalau anaknya punya perusahaan, perusahaannya main di Pemda enggak? Yang gitu-gitu kita cari," kata kepada wartawan, Jumat, 5 Mei.
BACA JUGA:
Pahala irit bicara soal jenis perusahaannya itu. Namun, dia memastikan pemantauan terus dilakukan untuk menentukan hasil dari klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Burhanuddin.