KPK Selidiki Harta Janggal Sekda Jatim hingga Pj Bupati Morowali
KPK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelidiki kejanggalan harta sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur Adhy Karyono. Langkah ini dilakukan setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya digarap beberapa waktu lalu.

Adapun Adhy pernah menjadi Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos RI di era Khofifah Indar Parawansa menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Pak Adhy Karyono sekarang Sekda Jawa Timur. Itu Sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemensos," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Sabtu, 30 September.

Selain Adhy Karyono, KPK juga menyelidiki lima pejabat karena kejanggalan harta yang mereka miliki. Kelimanya adalah mantan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro dan Rachamansyah Ismail, serta

mantan Kadis ESDM Sulawesi Tengah yang kini menjadi Pj Bupati Morowali Racmansyah Ismail.

"Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, kita undang klarifikasi, undangan ketiga baru dateng. Karena kita periksa itu akhirnya Gubernur Sulawesi Tengah kita undang juga. Baru dijadwalkan. Jadi kembangan dari Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah," ungkap Pahala.

Lebih lanjut, Pahala juga mengungkap Direktorat LHKPN KPK bakal memanggil sejumlah pejabat. Salah satunya adalah Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan Direktur Utama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Jangan ditanya hasilnya, belum (dipanggil, red). Tapi kira-kira kalau dipanggil berarti dari dokumennya ada yang perlu diklarifikasi," tegasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menjerat sejumlah tersangka hasil penelusuran LHKPN dan laporan masyarakat. Di antaranya, eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Ketiganya dijerat dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus Rafael kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta sedangkan Andhi dan Eko masih dalam proses penyidikan.