MAKI Minta KPK Tetap Periksa Lukas Enembe Meski Ogah Bicara
Lukas Enembe/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap memeriksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meski dia bungkam di hadapan penyidik. KPK diminta mencoba mendapatkan keterangan dari tersangka dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Tetap harus segera memeriksanya, soal tidak mau menjawab ya enggak apa-apa," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 24 Januari.

Boyamin mengingatkan KPK punya batas waktu menyelesaikan berkas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Karenanya, upaya meminta keterangan harus dilakukan.

Kalaupun Lukas Enembe diam, hal tersebut harus tetap dicatat dalam berita acara pemeriksaannya. "Bahwa tersangka (Lukas) tidak mau menjawab," tegasnya.

Sebelumnya, KPK meminta Lukas Enembe kooperatif usai dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto dan dipulangkan ke Rutan KPK pada 20 Januari. Pembantaran dilakukan karena tim dokter perlu mengawasi kesehatannya.

"Berikutnya (kami harap, red) tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang yang KPK lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 24 Januari.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Penerimaan uang dari diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. KPK menyebut kongkalikong ini juga dilakukan Lukas bersama pejabat Pemprov Papua lainnya.

Disebutkan terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.