Jaksa Ajukan Banding Vonis Ferdy Sambo dkk
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana/DOK Kejagung

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) seolah terus mengawal langkah hukum dari kubu Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sebab, sehari berselang para terdakwa ini mengajukan banding, tim penuntut umum turut melakukan hal serupa.

"Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari.

Pengajuan banding dari penuntut umun ini resmi dilayangkan pada hari ini.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim sudah memvonis para terdakwa bersalah. Mereka dijatuhi sanksi yang berbeda-beda.

Untuk Ferdy Sambo diputus pidana mati. Kemudian, Putri Candrawathi divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sedangkan, Kuat Ma'ruf dihukum penjara 15 tahun dan Ricky Rizal Wibowo dengan vonis 13 tahun penjara.

Mereka kompak mengajukan banding atas vonis berat dari majelis hakim tersebut.

"Terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari. Sedangkan, tiga terdakwa lainnya mengajukan berkas banding pada hari ini.

"Terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari," kata Djuyamto.