JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut praktik korup yang diduga dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Termasuk, kemungkinan adanya dana otonomi khusus (otsus) maupun Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang diselewengkan.
"Dalam proses pemeriksaan berikutnya, termasuk dana otsus, dana PON, dan lainnya kami terus kembangkan ke sana," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 17 Februari.
Meski siap mengembangkan dugaan pidana korupsi yang dilakukan Lukas, KPK memastikan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukannya akan lebih dulu ditelisik hingga tuntas. Penyebabnya, Ali mengatakan, waktu penahanan terbatas sehingga berkas harus segera dilakukan.
"Tentu kami kembangkan semua informasi dan data yang telah kami miliki selain dugaan suap dan gratifikasi," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Lukas menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.
KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.
Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.
Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.