Dugaan Penyelewengan Dana Otsus oleh Lukas Enembe Kini Dibidik KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengusutan dugaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua diselewengkan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kini jadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik terus melakukan pencarian bukti.

"Bahan keterangan yang mendukung segera kami kumpulkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari.

Ali memastikan KPK menaruh perhatian adanya dugaan penyelewengan dana otsus yang dilakukan Lukas. Pengembangan praktik lancung selain suap dan gratifikasi akan terus dilakukan.

"Kami pastikan KPK konsen terhadap pendalaman informasi mengenai hal tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, KPK sejak awal memiliki informasi awal soal praktik lancung yang dilakukan Lukas. Namun, mereka fokus lebih dulu mengusut dugaan suap dan gratifikasi karena terbatas waktu penahanan.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas disebut menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menduga terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.