Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuka opsi menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Apalagi kondisi saat ini dianggap tidak kondusif.

"Kita enggak ingin ada pertumpahan darah atau apapun kerusuhan sebagai akibat dari upaya yang kita lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam RI, Senin, 19 September.

Alexander memastikan pihaknya akan terus memantau kondisi di Papua. Tak hanya itu, surat panggilan terhadap Lukas Enembe untuk pemanggilan kedua sudah dikirimkan.

Hanya saja, Alexander tak memerinci waktu pastinya. Dia hanya memastikan pemanggilan ulang telah disampaikan karena Lukas sebelumnya tidak hadir.

"Hari ini kita perintahkan supaya dipanggil lagi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan KPK. Tersangka dugaan korupsi itu diminta kooperatif.

Hal ini disampaikan Mahfud usai menggelar rapat bersama KPK, PPATK, BIN, Polri, Intelkam Polri, hingga Bais TNI pada hari ini, Senin, 19 September.

"Kepada saudara Lukas Enembe menurut saya, ya, kalau dipanggil KPK datang saja," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan KPK akan mengusut dugaan korupsi yang menjeratnya secara transparan.

"Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada dihentikan itu," tegas Mahfud.

"Tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," sambungnya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasari pengaduan dari masyarakat. Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi dia sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.