Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Penyidik telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 19 September.

Ali mengatakan bukti didapat melalui serangkaian proses. Termasuk, lewat keterangan saksi hingga ahli maupun dokumen lain.

Dipastikan penetapan tersangka Lukas Enembe bukan bentuk kriminalisasi. Ali menegaskan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan KPK di Papua adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," tegasnya.

Lagipula, KPK juga sudah pernah memanggil Lukas pada 12 September lalu di Mako Brimob Papua. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

Hanya saja, Ali bilang Lukas justru mengutus kuasa hukumnya. "Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan memenuhi panggilan dengan diwakilkan kuasa hukumnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi gubernur petahana ini sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut pencegahan tersebut diminta KPK selama enam bulan.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.

Selain itu, KPK sudah berupaya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa waktu lalu terhadap Lukas. Namun, dirinya tak hadir dengan alasan sakit.