Bagikan:

BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka di kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Apalagi Lukas Enembe diduga terjerat dugaan suap dan gratifikasi.

"Karena ini adalah (dugaan, red) suap dan gratifikasi ada penerima dan pemberi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober.

Hanya saja, Ali tak merinci siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka selain Lukas. Pengumuman secara utuh disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

"Kebijakannya ketika proses penyidikannya cukup, kami buka secara resmi siapa yang kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

KPK memastikan pengusutan dugaan korupsi yang menjerat Lukas bakal terus dilakukan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kasus ini dipastikan berjalan meski kepala daerah itu kerap berdalih menghindari panggilan penyidik.

"kami fokuskan dulu untuk pemeriksaan ataupun pengumpulan alat bukti yang lain selain keterangan tersangka ya," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Hanya saja, kasus yang menjeratnya belum dirinci.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan ini urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi paanggilan penyidik KPK karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.

Belakangan kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin meminta penyidikan ini dihentikan. Dia mengklaim masyarakat Papua ingin kasus tersebut diselesaikan secara adat.

Selain itu, Lukas disebut telah diangkat sebagai kepala suku di Papua. Pelantikannya dilakukan pada 8 Oktober lalu.