Mahfud MD Minta Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA-Hendrina Dian Kandipi)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan korupsi itu diminta kooperatif.

Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat bersama KPK, PPATK, BIN, Polri, Intelkam Polri, hingga Bais TNI pada hari ini, Senin, 19 September.

"Kepada saudara Lukas Enembe menurut saya, ya, kalau dipanggil KPK datang saja," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan KPK akan mengusut dugaan korupsi yang menjeratnya secara transparan. "Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada dihentikan itu," tegas Mahfud.

"Tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," sambungnya.

Senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Lukas kooperatif memenuhi panggilan penyidiknya. Pemanggilan kembali rencananya akan dilakukan karena gubernur itu sebelumnya tidak hadir dengan alasan sakit.

"Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan juga penasihat hukumnya hadir di KPK," ujar Alexander.

"Kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional, kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi gubernur petahana ini sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut pencegahan tersebut diminta KPK selama enam bulan hingga Maret 2023 mendatang.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.