JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat, 14 April. Dia harusnya dipanggil untuk dimintai keterangan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat kliennya.
"Saksi (Aloysius) tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 17 April.
KPK nantinya akan memanggil Aloysius untuk dimintai keterangan. Ali minta dia kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya," tegasnya.
Sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
BACA JUGA:
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.
Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.
Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.
Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
Terbaru, penyidik juga menyita sebuah hotel di Jayapura yang diduga milik Lukas beberapa waktu lalu. Nilai aset ini mencapai Rp40 miliar.