RUU Perampasan Aset Dianggap Bisa Jadi Warisan Pemerintahan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi bersama Wapres Ma'ruf Amin/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai bisa jadi warisan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena bisa memberikan efek jera bagi koruptor. Sehingga, pengesahannya harus segera dilakukan.

"Jika pada masa akhir pemerintahannya, Jokowi membawa RUU itu ke DPR maka rakyat akan menilai bahwa Joko Widodo memiliki komitmen besar kepada cita-cita reformasi, terwujudnya pemerintahan yang bersih," kata Ketua Insiator Pergerakan Advokat, Heroe Waskito dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan dikutip Senin, 17 April.

Tak hanya memberikan efek jera, RUU Perampasan Aset dianggap bisa jadi senjata pamungkas. "Perundangan ini dibutuhkan untuk mengembalikan seutuhnya apa yang telah diambil koruptor," tegas Heroe.

"Termasuk keuntungan dari aset itu," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan meminta jajarannya mempercepat penyelesaian naskah RUU Perampasan Aset. Katanya, rancangan perundangan tersebut sudah lama tak selesai sejak diusulkan pada 10 tahun lalu.

"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres (surat presiden, red.) secepatnya, sudah kita dorong sudah lama kok, masa ngak rampung-rampung?" kata Presiden Jokowi pada sela-sela kegiatannya di Depok, Jawa Barat pekan lalu.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan naskah RUU Perampasan Aset akan segera dikirimkan ke DPR RI seusai perintah presiden. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Polri, hingga PPATK sudah memaraf naskah perundangan.

"Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi," kata Mahfud MD dikutip ANTARA, Jumat 14 April.

Dalam 3 hari ke depan, Mahfud dan perwakilan dari kementerian dan lembaga juga kembali mengecek kembali isi naskah terutama terkait penulisan dan urusan redaksional lainnya.

"Sehingga nanti begitu Presiden (Joko Widodo) pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan. Jadi, tidak ada masalah di internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," kata Menko Polhukam RI selepas memimpin rapat yang membahas urusan teknis naskah RUU Perampasan Aset.