JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah menjadi sorotan. Regulasi ini diharapkan menjadi senjata ampuh dalam memberantas korupsi di Indonesia. Namun, hingga kini, pembahasannya masih terkatung-katung. Apa sebenarnya isi RUU ini dan mengapa pengesahannya begitu lambat?
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, sebagaimana tertuang dalam laman Jdih.ppatk.go.id, mendefinisikan perampasan aset sebagai tindakannegara untuk mengambil alih kepemilikan aset hasil kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa perlu adanya penghukuman terhadap pelakunya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) aset yang dapat dirampas meliputi:
- Hasil tindak pidana, baik yang telah dihibahkan, dikonversikan, atau dimiliki pihak lain.
- Aset yang digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
- Aset milik pelaku sebagai pengganti aset yang telah dirampas negara.
- Barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak bisa dibuktikan asal-usulnya juga masuk dalam kategori yang dapat dirampas.
RUU ini juga menetapkan bahwa aset yang bisa disita minimal bernilai Rp100 juta dan terkait dengan tindak pidana yang diancam hukuman empat tahun penjara atau lebih. Perampasan aset dapat dilakukan jika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, jika terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau perkara pidananya tidak bisa disidangkan, asetnya tetap bisa dirampas.
Ada yang Terancam, Seperti Menggorok Leher Sendiri
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, menilai bahwa lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset bisa disebabkan oleh adanya pihak-pihak yang merasa terancam dengan aturan tersebut. Ia menduga ada konflik kepentingan di balik tarik ulur regulasi yang seharusnya menjadi senjata ampuh dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Berharap segera di sahkannya sebagai UU. Lambatnya pengesahan, bisa jadi bagi mereka akan menjadi senjata makan tuan. Seperti menggorok leher sendiri. Sebenarnya RUU tersebut kan bertujuan untuk mengembalikan aset negara. Bisa membuat efek jera," ungkap Piter Abdullah.
Menurut Piter Abdullah, sangat langka di Indonesia memiliki manusia berhati malaikat. Tanpa aturan yang tegas mengenai penyitaan aset hasil korupsi, negara akan terus mengalami kebocoran keuangan. Sementara koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya. Undang-undang pemberantasan asset menurut piter kemungkinan hanya bisa dilakukan dengan sebelumnya melakukan Amnesti Nasional.
RUU Perampasan Aset Terbengkalai, ICW: Pemerintah Sebelumnya Terkesan Lempar Tanggung Jawab ke DPR
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Erma Nuzulia Syifa, menilai pemerintah tidak memiliki komitmen kuat dalam menekan korupsi. Salah satu buktinya adalah lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang sebenarnya bisa menjadi alat penting untuk mengembalikan kerugian negara.
"RUU ini sudah lama dicita-citakan, baik oleh pemerintahan sebelumnya maupun saat ini. Namun, alih-alih mempercepat pembahasannya, justru yang terbit adalah UU BUMN, yang hingga kini belum bisa diakses publik," kata Erma.
Menurut ICW, lambannya proses ini bukan hanya kesalahan DPR, tetapi juga Presiden. Di pemerintahan sebelumnya, Presiden Jokowi terkesan melempar tanggung jawab ke DPR, padahal seharusnya bisa mendorong pembahasan dan pengesahan. Sementara di era pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, dorongan tersebut bahkan tidak terdengar sama sekali.
Dalam konteks legislasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebenarnya bisa menjadi solusi. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, Perpu dapat diterbitkan dalam keadaan genting. Namun, keputusan untuk mengeluarkannya sepenuhnya bergantung pada political will Presiden.
"Apakah lambannya RUU ini cukup dianggap sebagai kegentingan hingga harus diambil alih lewat Perpu? Itu kembali pada keberanian Presiden," ujar Erma.
RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk menutup kebocoran keuangan negara akibat korupsi. Saat ini, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang memungkinkan penegak hukum menggugat pelaku korupsi secara perdata. Namun, prosesnya terkendala hukum acara yang tidak memadai.
“Dalam paradigma pemidanaan pun bisa memakan waktu bertahun-tahun, belum lagi eksekusi putusan yang harus menunggu inkracht. Sehingga, pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus korupsi relatif lama,” jelasnya.
Kejaksaan Tegas sambut RUU Perampasan Aset
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara hasil pengungkapan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pun dinilai akan semakin menguatkan upaya tersebut.
,
“Ya kita buktinya sekarang di kita saja ada Badan Pemulihan Aset. Ya sudah jelas itu. Kita ada Badan Pemulihan Aset, artinya itu sudah bisa digambarkan. Bagaimana komitmen kita. Komitmen kita sangat kuat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan.
"Ya kalau itu bisa dijadikan sebagai undang-undang saya kira akan lebih kuat kan,” sambungnya.
Kejagung mengaku tetap berjalan untuk mengembalikan uang negara meski RUU Perampasan Aset belum menjadi UU. Namun begitu, Badan Pemulihan Aset (BPA) milik Kejagung menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka menyelamatkan keuangan negara.
“Ya saya kira itu terus berlangsung lah, artinya bagaimana kebijakan dari pemerintah, tapi selama ini kita sudah berjalan. Ini buktinya (mengacu kasus korupsi impirasi gula dan pertamina), kita berupaya mengembalikan uang negara, kata Harli.