JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 4 April.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menyebut Perppu Pemilu akan memberi kepastian hukum terselenggaranya Pemilu di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Dia menegaskan, Perppu Pemilu merupakan bentuk dukungan pemerintah dan DPR dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Perppu merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu terlebih khusus 4 DOB," ujar Tito Karnavian dalam rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April.
Selain itu, kata Tito, Perppu Pemilu juga menjadi payung hukum bagi penyelenggara pemilu. Dia berharap setelah Perppu disahkan menjadi UU, tahapan Pemilu 2024 akan menjadi lancar.
"Sekaligus jadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan seluruh tahapan pemilu tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," katanya.
Tito juga mengucapkan terimakasih kepada DPR RI karena telah memberikan persetujuannya terhadap RUU Perppu Pemilu untuk disahkan menjadi UU. Selanjutnya, kata dia, pemerintah akan menerbitkan UU setelah menerima surat dari DPR RI.
"Ijinkan kami atas nama pemerintah mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Komisi II DPR yang bekerja secara efektif hingga menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang," ungkap Tito.
"Meskipun terdapat proses dinamika pembahasan namun semua perbedaan hampir semuanya dapat dicapai titik kesepakatan. Setelah menerima surat dari DPR RI pemerintah akan segera menerbitkan undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang," lanjutnya.
Sebelumnya, setelah mendengarkan laporan dari Komisi II DPR RI, Ketua DPR Puan Maharani selalu pimpinan sidang menanyakan kepada para peserta rapat apakah Perppu tersebut dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan. Para anggota dewan yang hadir pun menjawab setuju.
BACA JUGA:
"Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani.
"Setuju," ujar peserta rapat.