JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin diperlukan penyidik. Dia diminta hadir sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
"(Aloysius, red) kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 18 November.
Ali juga menegaskan pemanggilan itu tidak ada kaitannya dengan profresi Aloysius. Sehingga, dia meminta pengacara tersebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"(Pemanggilan, red) tentu bukan soal tugas pokok dan fungsi dia sebagai penasihat hukum LE. Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum," tegasnya.
Daripada melempar opini, Aloysius dan tim kuasa hukum Lukas Enembe sebaiknya patuh pada panggilan penyidik. "Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," ungkap Ali.
KPK memanggil Aloysius sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe pada Kamis, 17 November. Hanya saja dia mangkir dari panggilan penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan dia dan Aloysius memang dipanggil penyidik pada hari itu. Hanya saja, keduanya memilih mengirim surat klarifikasi dan sudah diterima komisi antirasuah.
Selain meminta klarifikasi, dua kuasa hukum ini juga mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka meminta perlindungan dan petunjuk terhadap pemanggilan komisi antirasuah.
BACA JUGA:
Permintaan ini muncul karena mereka merasa sebagai kuasa hukum punya kewajiban menjaga rahasia kliennya. Tak hanya itu, keduanya merasa telah berjasa karena memfasilitasi kunjungan KPK ke Jayapura untuk memeriksa Lukas.
Roy mengatakan keduanya tak akan menghadiri pemanggilan KPK tanpa rekomendasi dari Peradi. Apalagi, mereka selalu bekerja dengan sesuai kode etik.