Polisi di Payakumbuh Sumbar Ditangkap BNN karena Narkoba
Anggota polisi NA (34) saat diperiksa BNNK Payakumbuh. NA yang diamankan pada 10 November 2022 itu diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Antara/Akmal Saputra

Bagikan:

PAYAKUMBUH - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, Sumatera Barat mengamankan anggota polisi Polres Limapuluh Kota berinisial NA (34) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNNK Payakumbuh M. Febrian Jufril mengatakan polisi berpangkat brigadir itu diamankan oleh Propam pada 10 November dan langsung dijemput oleh anggota BNNK Payakumbuh.

“Awalnya kita mendapatkan informasi akan ada transaksi penjualan narkotika dari masyarakat dan pada 3 November kami melakukan penangkapan di lokasi. Namun yang bersangkutan kabur dan terlihat membuang botol minuman," kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 16 November.

Saat penangkapan, polisi itu sempat menabrak anggota BNNK Payakumbuh. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolres Limapuluh Kota.

"Setelah kita berkoordinasi langsung dengan Polres Limapuluh Kota. Pada 3 November itu juga kami bersama Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Limapuluh Kota dan dua anggota provos langsung mencari yang bersangkutan ke kediamannya di Aur Kuning," ujarnya Sementara itu, Sub Koordinator Pemberantasan Refky Saputra mengatakan pihaknya bersama dengan Kasi Propam Polres Limapuluh Kota dan anggota Provos mendapati NA (34) sedang berada di rumahnya dan dibawa langsung ke BNNK Payakumbuh.

"Kami langsung mengambil urine serta mengecek urine yang bersangkutan dan disaksikan langsung oleh Kasi Propam dan anggota provos. Dari hasil pengecekan yang bersangkutan positif Methametamin, Ampetamin, dan THC," ujarnya.

Setelah itu pihaknya langsung melihat langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat barang bukti yang dibuang. Tersangka NA (34) tidak mengakui barang bukti tersebut miliknya dan langsung melarikan diri.

"Dari barang bukti yang dibuang ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga itu merupakan milik NA. Saat itu juga yang bersangkutan melarikan diri dan kami langsung mengejar namun tidak berhasil ditangkap," katanya.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolres Limapuluh Kota, BNNK Payakumbuh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 November 2022 dan pada 10 November diamankan Propam Limapuluh Kota dan diserahkan ke BNNK Payakumbuh. 

"Terima kasih kepada Kapolres Limapuluh Kota yang sangat mendukung kita dan telah menjadikan ini atensi sehingga kita berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.