Bagikan:

PADANG - Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Kepala BNNK Pasaman Barat (Pasbar) Irwan Effenry Am kepada istri tersangka berinisial YEL yang ditangkap di Kota Payakumbuh pada Maret 2023.

"Tidak ada pemerasan, tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Sukria Gaos di Padang, dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.

Menurut dia, pengedar itu hukumannya mati, sedangkan pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.

Dia mengatakan proses hukum terhadap tersangka (YEL) masih berjalan. Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.

"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia.

Menurut Sukria, hal ini diketahui setelah pihaknya memanggil dan memeriksa Kepala BNN Kabupaten Pasaman terkait dugaan pemerasan yang diakui istri pelaku YEL.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah satu dari dua orang istri dari tersangka yang ditangkap membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat.

Istri tersangka mengaku diminta uang Rp25 juta untuk perubahan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ditawarkan perubahan BAP oleh Kepala BNN Pasaman Barat. Diminta dalam tiga hari cari uang, saya mana tahu, saya orang kampung, tidak tahu soal-soal BAP," kata dia.

Dia menyebutkan untuk perubahan BAP harus membayar Rp25 juta.

"Saya tanya dimana dicari uang segitu, saya tidak ada uang. Saya lagi sulit, tidak ada harta lagi, usaha macet. Terus dia bilang usahakan cari selama tiga hari," katanya.

Mendengar kabar itu istri tersangka mengakui dirinya stres dan membuat kondisi kehamilannya tidak stabil. Ibu tiga orang anak ini pun terpaksa menggadaikan sepeda motor miliknya.

"Saya stres, panik, lalu menggadaikan sepeda motor, dapat uang Rp15 juta. Saya antar uang itu ke ruangan Kepala BNN Kabupaten Pasaman ini, saya bilang hanya ada Rp 15 juta," kata dia.

Uang Rp15 juta itu diterima Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat meskipun yang diminta sebesar Rp25 juta. Namun nyatanya, perubahan pasal itu tidak terealisasikan, kata istri tersangka.

Dia protes dan ternyata perubahan pasal tidak bisa dilakukan. Tindakan pemerasan ini diceritakan istri tersangka kepada saudaranya. Ia menyebutkan saudaranya sebagai wartawan yang berdomisili di Pasaman Barat.

"Diterima uang Rp15 juta itu. Setelah diterima, saya tanya apa BAP jadinya? Apa pasal yang diterapkan. Pasal 114, Pasal 112, katanya, berarti sama saja. Yang ditawarkan jadi Pasal 127 sebagai pemakai, jadi apa gunanya minta uang? Tidak bisa katanya," papar istri tersangka.

"Saya cerita ke saudara yang juga wartawan. Takut dia. Dipulangkan duit itu, kalau enggak salah bulan April 2023. Jadi datang dua anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat ke rumah saya," tambahnya.

Menurutnya, proses penyerahan uang ini direkam sebagai barang bukti.