Barang Bukti 385 Gram Sabu Milik Pengedar Lintas Provinsi Kalteng Dimusnahkan
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto memusnaahkan barang bukti narkoba sabu, Selasa 21 Maret (ANTARA)

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 385 gram lebih milik enam tersangka yang terlibat kasus dugaan jaringan narkoba lintas provinsi.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Barat yang melibatkan salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalteng.

Dia mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu seberat 385 gram lebih dengan cairan pembersih lantai, kemudian dikubur ke dalam tanah, yang turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Kalteng, BPOM Palangka Raya, Polda Kalteng dan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.

Sumirat mengatakan pemusnahan barang narkotika itu merupakan komitmen BNNP setempat untuk memberantas narkoba, sehingga barang haram milik enam orang tersangka ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

"Ini rangkaian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen seluruh komponen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kalteng," ucapnya seperti dikutip ANTARA, Selasa 21 Maret.

Dia menyebut barang narkoba dengan total 385 gram lebih yang dimusnahkan itu merupakan milik lima tersangka, yakni FA, R, RS, MA, N dan A.

Ia mengungkapkan sebelum dilakukan penangkapan pada 1 Maret 2023, anggota BNNP menangkap Fa dan R di sebuah warung di Jalan A Yani tepatnya Desa Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, sabu ditemukan dalam jok sepeda motor yang dikendarai sebanyak 193,1 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan, keduanya mengaku disuruh oleh seorang narapidana berinisial N. Akhirnya N ditangkap petugas BNN bersama pihak Kemenkumham Kalteng.

Selanjutnya, pada jaringan Kalsel pada 7 Maret 2023 di jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulpis telah ditangkap RS dengan barang bukti 40 bungkus sabu dalam plastik klip seberat 196 gram lebih.

RS mengakui telah diperintah MA, warga Martapura, Kalimantan Selatan, untuk mengambil sabu di tempatnya. Setelah dilakukan pengembangan, BNNP yang membagi dua tim masing-masing ke Martapura dan Desa Pujon Kabupaten Kapuas.

Di Martapura, tim BNNP menangkap MA, dan di Desa Pujon menangkap A yang diduga pengedar sekaligus bandar narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.