DENPASAR - Polda Bali memusnahkan 39 kilogram narkoba terdiri atas ganja, sabu-sabu, kokain, psikotropika, dan ekstasi.
"Selain mengamankan barang bukti, pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat. Ini juga menunjukkan keseriusan Polri memerangi narkoba dan menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat Bali dan semua wisatawan yang datang ke Bali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin, Jumat, 24 Juni.
Dia mengatakan pemusnahan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan asas manfaat untuk masyarakat.
Sementara itu, Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Suardana mengatakan 39 kilogram narkoba tersebut dikumpulkan Polda Bali dari Satuan Reserse Narkoba Bali sepanjang 2022.
"Berdasarkan hasil pengungkapan kasus selama tahun 2022, total barang bukti berupa sabu-sabu atau metamfetamina seberat 35.179,18 gram, ganja seberat 2.669,4 gram, kokain seberat 133,3 gram, yang dalam bentuk kapsul sebanyak 766 butir dan MDMA berbentuk serbuk seberat 1.335,68 gram. Yang terakhir yaitu dalam bentuk psikotropika yaitu sebanyak 1.000 butir atau 150 gram," paparnya.
BACA JUGA:
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap 47 pengedar narkoba dengan total barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Bali senilai Rp56 miliar.
Narkoba hasil sitaan Polda Bali dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali yang di dalamnya telah dicampurkan bahan penawar.