BANDARLAMPUNG - Polda Lampung memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama tiga bulan periode Januari hingga Maret 2022 berupa 181 kilogram sabu-sabu dan 158,1 kilogram ganja senilai Rp271,8 miliar.
"Narkoba yang kita musnahkan ini dapat menyelamatkan sebanyak 1.968.844 jiwa," kata Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno di Bandarlampung dilansir Antara, Rabu, 6 April.
Dia mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2022, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang.
Menurut dia, peredaran narkotika di Lampung masih cukup tinggi. Hal itu dikarenakan provinsi ini menjadi lintasan pengiriman barang haram tersebut melalui jalur darat untuk menuju Pulau Jawa.
"Dengan tingginya peredaran narkotika, saya sudah minta kepada seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengedar. Saya perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan tidak ada keraguan sedikitpun," kata Kapolda.
BACA JUGA:
Selain narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan, Kapolda juga menyebutkan sebanyak 18.000 botol minuman keras tak berizin pun ikut dihancurkan.
Menurutnya, minuman keras tak berizin paling banyak didapatkan di wilayah hukum Lampung Selatan dan Bandarlampung.
"Ada dua wilayah yang terbanyak dalam peredaran minuman keras yakni Lampung Selatan dan Bandarlampung. Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba di Lampung," kata dia.