JAKARTA - Kementerian Perdagangan menegaskan berkomitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Kemendag juga memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan normal.
Pernyataan tersebut menanggapi dugaan adanya gratifikasi dalam memberikan fasilitas persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan kepada dua perusahaan minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung. Akibatnya terjadi kelangkaan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Untuk menindaklanjutinya Kejaksaan Agung pun resmi menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto di Jakarta, Rabu, 6 April.
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.
BACA JUGA:
"Sejak awal, Mendag meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur. Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tuturnya.
Suhanto berharap masyarakat luas terutama aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penyedikan dugaan adanya gratifikasi dalam memberikan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan kepada dua perusahaan minyak goreng tersebut.
"Dengan demikian, kita tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya," ucapnya.