JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyikapi perihal pemanggilan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi terkait perkara penyidikan dugaan korupsi ijin ekspor CPO yang sudah menjerat 4 orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya pemanggilan ini menjadi titik terang bagi keadilan hukum di Indonesia dalam membongkar kasus mafia minyak goreng tersebut. "Membuat terang terkait dugaan korupsi pemberian ijin ekpor CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa, 3 Mei.
Boyamin juga meminta kepada Mendag Lutfi untuk memberikan semua data terkait dugaan mafia minyak goreng tersebut. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Kejagung mengetahui orang-orang yang diduga memainkan kasus.
"Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia Minyak Goreng atau CPO kepada Kejaksaan Agung sehingga akan memudahkan Kejagung mendalaminya," katanya.
"Sehingga mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal," sambungnya.
Sebagai informasi Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung memastikan akan memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi.
Rencananya pemanggilan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
BACA JUGA:
Kemudian sebelumnya pada Selasa (19/4) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).