Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Dokumen dari Eks Mendag M Lutfi
Eks Mendag M Lutfi usai diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi ekspor CPO/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dari eks Menteri Pedagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Penyitaan dilakukan saat proses pemeriksaan Lutfi sebagai saksi di kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi, red) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Rabu, 22 Juni.

Namun, tak dirinci mengenai dokumen yang disita itu. Termasuk dugaan mengenai data mafia minyak goreng yang pernah disampaikan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu dalam rapat di DPR.

"Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," ungkapnya.

Kemudian, Supardi menyebut dalam pemeriksaan itu penyidik melontarakan belasan pertanyaan.

Semuanya seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).

"Pertanyaannya banyak. Lebih dari 15 pertanyaan," kata Supardi.

Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO), pada Rabu, 22 Juni. Proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih 12 jam.

Pemeriksaan Lutfi buntut dari penetapan tersangka terhadap Indrasari Wisnu Wardhana. Sebab, dia sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga sudah menetapkan empat tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta.

Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).

Terbaru, Kejagung juga menetapkan Lin Che Wei selaku swasta sebagai tersangka.