M Lutfi Sudah Diperiksa Maraton 12 Jam Tapi Bisa Saja Dipanggil Lagi oleh Kejagung
M Lutfi saat masih menjadi Mendag RI (Foto via Kementerian)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan semua jawaban yang diberikan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat proses pemeriksaan sebagai saksi telah memadai.

Lutfi diperiksa selama 12 jam atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya, rasanya, sudah memadai," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Rabu, 22 Juni, malam.

Dalam pemeriksaan itu, Lutfi sudah menjawab 15 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. Beberapa di antaranya mengenai latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).

Langkah selanjutnya, kata Supardi, tim penyidik akan mendalami semua keterangan yang sudah disampaikan Lutfi. Tetapi, jika nantinya keterangan itu dianggap kurang, tak menutup kemungkinan eks Mendag itu akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

"Nanti kalau ada progres yang baru, ya itu tentunya kalau memang perlu dipanggil, ya dipanggil. Tapi ini sementara cukup," kata Supardi.

Pada kesempatan sebelumnya, Lutfi juga menyatakan sudah menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan penyidik sesuai apa yang diketahui.

"Semua yang ditanyakan, saya jawab dengan sebenar-benarnya," ujar Lutfi

Ada pun, Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO), pada Rabu, 22 Juni. Proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih 12 jam.

Pemeriksaan Lutfi diduga buntut dari penetapan tersangka terhadap Indrasari Wisnu Wardhana. Sebab, dia sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga sudah menetapkan empat tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta.

Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).

Terbaru, Kejagung juga menetapkan Lin Che Wei selaku swasta sebagai tersangka.