Kejagung Sebut Pemeriksaan Eks Mendag M Lutfi Soal Aturan Hingga Konfrontir Barang Bukti Kasus Korupsi CPO
Eks Mendag M Lutfi usai diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi ekspor CPO/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Proses pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) rampung. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut materi pemeriksaan salah satunya mengenai implementasi aturan ekspor CPO.

"Periksaan pertanyaan seputar, pertama terkait latar belakang dan implementasi peraturan yang terbit dari Kemeterian Perdagan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan DMO (domestik market obligation) dan lain," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Rabu, 22 Juni.

Penyidik juga melontarkan beberapa pertanyaan seputar aturan ekspor CPO. Sejauh ini, kata Supardi, eks Mendag itu telah menjawab semua pertanyaan sesuai yang diketahinya.

"Beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan eksport, dan juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam itu, penyidik sempat mengonfrontir keterangan Lutfi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Hanya saja, tak dirinci hasil dari konfrontir itu. Alasannya materi pemeriksaan merupakan teknsi penyidikan.

"Juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," kata Supardi.

Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO), pada Rabu, 22 Juni.

Pemeriksaan ini buntut dari penetapan tersangka terhadap Indrasari Wisnu Wardhana. Sebab, dia sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga sudah menetapkan empat tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta.

Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).

Terbaru, Kejagung juga menetapkan Lin Che Wei selaku swasta sebagai tersangka.