JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyampaikannya bahwa pasokan minyak goreng di pasaran seharusnya melimpah. Namun, minyak goreng mengalami kelangkaan dan mahal.
Salah satu yang dicurigai sebagai penyebabnya adalah minyak goreng yang seharunya untuk rakyat justru malah terserap oleh pelaku industri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, ketersediaan minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng yang terkumpul dalam kebijakan domestic market obligation (DMO) sudah cukup besar. Seharusnya hal ini dapat membuat minyak goreng di pasaran melimpah.
Namun, kata Lutfi, Kemendag menemukan temuan baru bahwa kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran karena pasokan untuk rakyat justru terserap oleh pihak yang tidak berhak mendapatkannya.
"Kalau kita lihat masih terjadi kekeringan di sana-sini kerena ini ada gangguan jaringan distribusi. Kami melihat ini adalah rembes kepada industri yang mereka tidak berhak mendapatkan minyak untuk masyarakat," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 9 Maret.
Selain itu, kata Lutfi, ada sebagian dari produsen minyak goreng yang justru melakukan ekspor tanpa izin. Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Karena cara-cara yang digunakan oleh pelaku industri tersebut salah.
"Atau yang kedua tindakan melawan hukum mengekspor daripada minyak ini tanpa izin dan berlawanan dengan hukum. Terutama daripada aturan DMO tetapi ini adalah semua bagian daripada yang mesti kita selidiki," ucapnya.
BACA JUGA:
Lutfi menekankan bahwa pemerintah harus memberikan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Karena itu, minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan terutama oleh industri menengah dan industri besar.
"Saya ingatkan sekali lagi, ini adalah minyak pemerintah, program pemerintah dan sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah diperuntukkan kepada masyarakat yang memang menjadi objek daripada peraturan tersebut," tegasnya.
Untuk memastikan minyak goreng dijual dengan harga sesuai HET, kata Lutfi, Kemendag bersama Satgas Pangan dan seluruh kementerian/lembaga terkait akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun, memainkan harga atau tindakan yang melawan hukum dan ketentuan lainnya.
"Kami sudah koordinasi melekat dengan Mabes Polri dan kami ingatkan kepada seluruh yang mengikuti tata niaga perdagangan minyak goreng ini untuk menaati," ucapnya.