JAKARTA – Memori hari ini, tiga tahun yang lalu, 17 Maret 2022, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena belum mampu kalahkan mafia minyak goreng. Ia kemudian mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Sebelumnya, pandemi COVID-19 memunculkan banyak masalah. Ambil contoh perihal kelangkaan minyak goreng. Rakyat Indonesia harus berusaha ekstra untuk dapatkan minyak goreng. Kalau pun ada biayanya cukup mahal.
Indonesia adalah negeri yang kaya dengan sumber daya alam. Kebun sawitnya melimpah. Nyaris tak pernah ada keraguan bahwa stok minyak goreng nasional bisa terganggu. Namun, satu-satunya hal yang dapat menganggap stok minyak goreng adalah pendemi COVID-19 sedari 2020.
Sikap panic buying (pembelian secara berlebihan) karena pandemi dianggap masalah yang memicu kelangkaan pada awal tahun 2022. Minyak goreng itu antara lain minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng premium.
Kemendag sempat ambil sikap. Mereka mulai melihat masalah secara keseluruhan. Hasilnya mereka melihat jika stok minyak sebenarnya melimpah. Mereka curiga dengan pengusaha yang nakal yang menahan stok. Harganya sengaja dipatok mahal demi keuntungan.
BACA JUGA:
Empunya kuasa merasa bahwa gangguan terkait kelangkaan dapat dibereskan dalam waktu dekat. Kemendag memilih mengancam penjual minyak goreng nakal. Ancaman itu berupa mencabut izin usaha pengecer minyak goreng.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit. Pemerintah lalu secara resmi menerapkan aturan HET untuk minyak goreng pada 1 Februari 2022.
Minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter. Terakhir, minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Masalahnya kelangkaan minyak goreng terus terjadi di pasaran. Kemendag pun dikecam.
"Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen wajib mengikuti HET," ungkap Kemendag dalam Pasal 4 Ayat 1 Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Nyatanya, urusan mengendalikan kelangkaan dan harga minyak tak mudah. Rakyat Indonesia masih kesulitan mendapatkan minyak goreng. Beberapa politikus bahkan mencoba mengimbau masyarakat menggunakan metode masak lainnya selain menggoreng.
Narasi itu dikecam. Belakangan Kemendag muncul memberikan informasi baru. Mereka mengungkap penyebab kelangkaan bukan melulu panic buying, tapi karena ada mafia minyak goreng. Mafia minyak goreng bak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Mafia itu bekerja dengan mengambil stok rumah tangga dan menyelundupkannya untuk industri hingga luar negeri. Kemendag menganggap mereka tak boleh kalah dengan mafia. Namun, kian hari semangat itu meredup.
Kemendag akhirnya mengungkap permohonan maaf kepada rakyat Indonesia pada 17 Maret 2022. Mereka mengakui sulit melawan mafia minyak goreng. Artinya, pemerintah bak belum mampu kalahkan mafia minyak goreng.
Kemendag lalu mencabut aturan HET dengan menyerahkan harga minyak goreng sepenuhnya lewat mekanisme pasar. Keputusan itu membawa kecaman dari mana-mana.
"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri.”
"Yang terjadi ketika kebanyakan dari minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan, makanya terjadi kemiringan tersebut. Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat. Di kemudian hari saya mintakan kepada Satgas Pangan untuk melawan orang-orang mafia-mafia ini yang rakus dan jahat ini kita mesti bersama-sama untuk kita kerjakan," ungkap Lutfi dalam rapat kerja di DPR RI sebagaimana dikutip laman kompas.com, 17 Maret 2022.