Mendag Lutfi Berjanji Bekerja Setengah Mati untuk Membantu Memberantas Mafia Minyak Goreng
Menteri Perdagangan, M. Lutfi. (Foto: Dok. Kemendag)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan, ada mafia maupun pihak-pihak yang mencari keuntungan di dalam kesempitan di balik kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Namun, dia mengakui tidak memiliki kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang bermain tersebut.

Alasannya, kata Lutfi, persoalan tersebut di luar kewenangan Kementerian Perdagangan. Karena, terhalang regulasi atau aturan. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tak kuat untuk memberantas mafia-mafia tersebut.

"Saya mengatakan bahwa tidak bisa menangkap orang-orang ini berbasiskan dengan apa yang saya punya. Jadi mesti ada policy menghadapi penjahat yang nakal. Dan itu di luar kewenangan Kemendag," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, dikutip Jumat, 18 Maret.

Kemendag, kata Lutfi, mengaku tidak bisa bekerja sendirian melawan mafia dan spekulan tersebut. Karena itu, pihaknya telah memberikan data tersebut kepada Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

Atas hal tersebut, Lutfi meminta maaf lantaran Kemendag tak bisa memberantas mafia minyak goreng. Namun, hal ini tentunya akan dijadikan pelajaran.

"Ini jadi pelajaran yang kami dapat di sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi," kata Lutfi.

"Dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," pungkasnya.

Pemerintah tak menyerah

Lutfi menegaskan pemerintah tidak akan menyerah memberantas mafia pangan untuk memperjuangkan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang murah melalui mekanisme subsidi.

"Saya pastikan saya tidak akan menyerah oleh mafia, spekulan, apalagi dalam keadaan harga-harga tinggi. Saya berjanji, saya akan bekerja setengah mati untuk memastikan terjadi keadilan yang baik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Lutfi mengatakan sudah ada penimbun minyak goreng yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan calon tersangka ini akan diumumkan pada Senin, 21 Maret mendatang oleh aparat kepolisian.

"Saya serahkan kepada Polisi biar mereka yang memutuskan proses hukum bisa berjalan. Hari Senin akan ada calon tersangka," katanya.

Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan bahwa mekanisme penimbunan yang dilakukan adalah dengan melarikan subsidi ke industri menengah atas. Kemudian, minyak goreng curah subsidi di repacking menjadi minyak goreng premium, serta minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.

"Ada tiga target yang akan ditetapkan hari Senin (23 Maret). Tiga-tiganya akan ada calon tersangka hari Senin. Nanti akan diumumkan hari Senin oleh polisi," tandas Mendag.