Mendag Lutfi Tak Bisa Lawan Mafia Minyak Goreng dan Pangan Lainnya, Anggota Komisi VI Usul Revisi UU Perdagangan
Menteri Perdagangan, M. Lutfi. (Foto: Dok. Kemendag)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengusulkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan direvisi. Hal ini merespons pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang mengaku tak bisa memberantas lantaran terhalang regulasi.

Baidowi menilai UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memang tak memberikan keleluasaan kepada Kementerian Perdagangan untuk menindak mafia pangan.

"Kalau kami usulannya revisi Undang-Undang Perdagangan itu untuk memberikan keleluasaan dan juga peran yang lebih kepada Kemendag apabila menyangkut terkait dengan tata niaga, tata perniagaan," katanya kepada wartawan, Jumat, 18 Maret.

Politisi PPP ini menilai dengan revisi UU Perdagangan dapat menguatkan kewenangan Kementerian Perdagangan dalam menangkap mafia pangan di Tanah Air. Lebih lanjut, Baidowi mengatakan bahwa penguatan kewenangan juga dimaksudkan agar pemerintah tak lagi beralasan adanya mafia pangan yang tak dapat diatasi.

"Kita bisa menjadikan itu usul inisiatif apakah dari pemerintah atau DPR untuk merevisi UU Itu. Supaya regulasi tidak lagi dijadikan alasan untuk tidak bisa bekerja secara maksimal menindak kartel-kartel yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan, ada mafia maupun pihak-pihak yang mencari keuntungan di dalam kesempitan di balik kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Namun, dia mengakui tidak memiliki kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang bermain tersebut.

Alasannya, kata Lutfi, persoalan tersebut di luar kewenangan Kementerian Perdagangan. Karena, terhalang regulasi atau aturan. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tak kuat untuk memberantas mafia-mafia tersebut.

"Saya mengatakan bahwa tidak bisa menangkap orang-orang ini berbasiskan dengan apa yang saya punya. Jadi kalau saya mesti policy ini mesti menghadapi penjahat yang nakal. Itu di luar kewenangan Kemendag," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, dikutip Jumat, 18 Maret.

Kemendag, kata Lutfi, mengaku tidak bisa bekerja sendirian melawan mafia dan spekulan tersebut. Karena itu, pihaknya telah memberikan data tersebut kepada Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

Atas hal tersebut, Lutfi meminta maaf lantaran Kemendag tak bisa memberantas mafia minyak goreng. Namun, hal ini tentunya akan dijadikan pelajaran.

"Ini jadi pelajaran yang kami dapat di sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi. Dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," pungkasnya.