MUI Bolehkan Vaksinasi COVID-19 Selama Ramadan
Ketua MUI Provinsi Kepulauan Babel Dr Sayadi/Foto: Antara

Bagikan:

BANGKA BELITUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membolehkan vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa Ramadan 1443 Hijriah guna meningkatkan capaian vaksinasi yang melambat di daerah itu.

"Vaksinasi selama Ramadan boleh, tetapi dengan syarat yang disuntik lengan atau otot penerima vaksin," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Babel Dr Sayadi di Pangkalpinang, Rabu 6 April.

Ia mendukung Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan percepatan vaksinasi massal selama bulan puasa Ramadhan tahun ini, guna meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari virus corona itu.

"Vaksinasi yang tidak diperbolehkan bagi masyarakat yang menjalankan puasa yaitu melalui mulut dan dubur karena dapat membatalkan puasa," ujarnya.

Ia mengatakan meski vaksinasi selama bulan puasa diperbolehkan, namun MUI merekomendasikan pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi massal tersebut pada malam hari.

"Kita merekomendasikan vaksinasi khusus umat Muslim dapat dilakukan setelah Shalat Tarawih, karena dikhawatirkan jika divaksinasi siang hari dan di saat menjalankan berpuasa, tentu keadaan tubuh seseorang tersebut dalam keadaan lemah," katanya dikutip Antara.

Ia menghimbau masyarakat yang belum vaksinasi untuk segera mendatangi posko-posko layanan vaksinasi ini, agar COVID-19 ini segera berakhir di muka bumi ini.

"Kami meminta kepada masyarakat agar melakukan vaksinasi COVID-19, untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus corona ini," katanya