Bagikan:

PEKANBARU - Sebanyak empat unit lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan (rutan) di jajaran Kanwil Kemenkumham Riau kini sudah memiliki blok pengendali narkoba sebagai upaya pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.

"Keberadaan blok pengendali narkoba ini, berfungsi menekan aktivitas para warga binaan yang berpotensi akan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Mhd. Jahari Sitepu dalam keterangannya, di Pekabaru, Rabu 6 April.

Ia mengatakan, di blok pengendali narkoba ini mencontoh sistem yang sama di LP Nusakambangan. Aktivitas warga binaan sudah sangat dibatasi antara lain tidak boleh punya handphone dan lainnya dengan menerapkan pengamanan tingkat tinggi.

Pembangunan blok pengendali narkoba ini, katanya pula, bagian dari upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus pengendalian narkoba terkait kini daya tampung lapas/rutan di lingkup Kemenkumham Riau sudah 11.528 warga binaan atau 300 persen lebih.

"Apa pun permasalahan atau kendala yang dihadapi ketika bertugas, sekecil apa pun sampaikan kepada saya. Agar bersama kita carikan solusinya," kata Jahari Sitepu dikutip Antara.

Ia menyebutkan, empat lapas/rutan yang telah memiliki blok pengendali narkoba tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan.

Bagian dari upaya pengendalian narkoba, katanya lagi, pihaknya juga melaksanakan tes urine secara berkala kepada petugas dan warga binaan, serta penggeledahan kamar hunian secara insidental untuk mencegah masuknya barang terlarang itu.