Bagikan:

PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau memusnahkan sebanyak 717 unit handphone (telepon genggam) dari hasil sitaan petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

Pemusnahan 717 unit handphone (HP) dari hasil saat pemindaian barang yang masuk lapas/rutan yang dibawa pengunjung serta hasil razia kamar dan blok hunian warga binaan selama periode 1 Januari-30 April 2023 itu digelar di halaman Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

"Pengumpulan barang bukti ini merupakan hasil dari razia dan pemeriksaan pada penjaga pintu utama Lapas/Rutan, jadi sebagian besar belum sempat masuk dalam Lapas dan Rutan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu di Pekanbaru dilansir ANTARA, Selasa, 2 Mei.

Dia mengatakan tindakan ini sebagai bukti jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumha.

Jahari juga mengingatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar tak menyelundupkan handphone kepada saudara atau kerabat yang mungkin sedang ditahan di Lapas dan Rutan karena pihaknya tidak akan segan-segan untuk memusnahkan dan memberikan sanksi.

"Lapas dan Rutan sudah dilengkapi alat-alat pendeteksi yang modern dan canggih, jadi tak ada lagi celah untuk coba-coba menyelundupkan barang-barang yang dilarang masuk seperti HP, narkoba, senjata api atau senjata tajam dan lain sebagainya," katanya.