Polda Sumut Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu
DOK ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 99 kilogram dan menangkap empat orang tersangka di lokasi yang berbeda.

"Pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikutip Antara, Selasa, 5 April.

Hadi menyebutkan, penyergapan pertama Sabtu (12/3) sekira pukul 04.30 WIB dilakukan petugas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa.

Polisi menangkap tersangka RJ (30) warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan ZF (27) warga Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

"Petugas menyita dari kedua tersangka barang bukti 20 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan satu unit mobil warna hitam nomor polisi B 1659 KYC," ucapnya.

Polisi menemukan narkoba tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel warna hitam. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan.

"Rencananya sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta," katanya.

Pada penyergapan kedua, diringkus dua tersangka lainnya yakni MR (36) warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan DW (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.

"Dari kedua tersangka itu disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 kg, satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK, dan satu unit Toyota Avanza warna putih BL 1067 F," kata Kombes Hadi.