Bagikan:

KALTENG - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus tiga anggota sindikat sabu-sabu antar kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari penangkapan, diamankan barang bukti 250,81 gram sabu.

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, ketiga tersangka tergaBung dalam sindikat pengedar sabu jaringan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Gunung Mas.

"Tiga sindikat narkoba tersebut yakni berinisial RM dan SG, sedangkan satunya berjenis kelamin perempuan berinisial MW yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," katanya saat jumpa pers di Palangka Raya, Kalteng, Selasa 25 Juli, disitat Antara.

Dia mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Sampit.

Usai mendapatkan laporan tersebut, BNN Provinsi Kalteng langsung bergerakdan mendapatkan informasi para pelaku sedang menggunakan kendaraan roda empat.

"Saat mendapatkan ciri-ciri kendaraan para tersangka, tim melakukan pengintaian terhadap para tersangka, namun anggota BNNP sempat dibuat bingung, karena para tersangka cukup sering berhenti dari arah Kota Sampit menuju Kota Palangka Raya," katanya.

Saat berada di tepi Jalan Trans Kalimantan Km 16, tim yang sudah memastikan keberadaan pelaku langsung meringkusnya.

Pada saat itu juga Kamis 6 Juli, tim dari BNN Provinsi Kalteng langsung menggeledah ketiga pelaku yang berada dalam satu mobil itu.

"Ketika dilakukan penggeledahan anggota BNNP berhasil mengamankan narkoba jenis sabu tiga bungkus plastik bening dengan berat 250,81 gram," tuturnya.

Dari tangan para pelaku, tim BNN Provinsi Kalteng menyita 4 unit handphone, 1 unit jam tangan, 1 lembar plastik warna hitam, bola plastik warna biru, satu unit bong, satu unit korek api dan satu unit kendaraan roda empat.

"Dari keterangan para pelaku sabu tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan diedarkan di Kalteng," ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, BNN Provinsi Kalteng menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Agustiyanto mengaku 250,81 gram sabu yang menjadi barang bukti telah dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palangka Raya dan BNNK Palangka Raya.