Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Usai Warga Kirim Pesan lewat Media Sosial
Pengedar narkoba yang dilaporkan warga melalui media sosial/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reksrim) Polsek Kembangan berikut sejumlah barang bukti 18 paket sabu siap jual di Jalan Kembangan Raya, RT 05/02, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Pelaku diringkus anggota Kepolisian atas adanya pengaduan masyarakat melalui DM (direct message) atau pesan langsung ke akun media sosial Instagram milik Polsek Kembangan.

"Masyarakat melaporkan langsung pada akun resmi instagram @siehumaspolsekkembangan terkait keresahan masyarakat adanya peredaran gelap narkoba " ujar Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri kepada wartawan, Sabtu 30 Oktober.

Kapolsek mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut bahwa kepolisian segera merespon apapun bentuk pengaduan masyarakat yang meresahkan.

"Ketika berada di lokasi laporan masyarakat itu, anggota meringkus pelaku berinisial HP alias Eman (44), berikut barang bukti narkotika jenis sabu," katanya.

Ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Alfianto.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar. Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Kembangan guna pengembangan lebih lanjut.

"Barang bukti sabu seberat 3,34 gram dari 18 paket siap edar milik pelaku. Kita juga menyita 1 kantong kain warna hitam, 1 bungkus rokok dan 1 unit HP Samsung," kata AKP Ferdo.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Masyarakat jika menemukan ataupun melihat tindak kejahatan agar melaporkan ke polsek kembangan ataupun melalui akun resmi media sosial polsek kembangan," ujarnya.