Bagikan:

KALTENG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap sindikat narkotika jenis sabu dengan menangkap empat tersangka. Keempat tersangka masing-masing inisial AA, HM, DA dan JP.

Mereka tergabung dalam sindikat jaringan pengedar sabu Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) dan ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

Kabid Berantas BNN Provinsi Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, pengungkapan sindikat sabu ini berdasarkan laporan masyarakat.

BNN Provinsi Kalteng kemudian melakukan pengusutan dan menangkap tersangka AA di Jalan Jenderal Sudirman, Kobar, pada Minggu 28 Mei sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan AA, petugas mengamankan barang bukti sebanyak delapan bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 803,24 gram. Sabu itu disembunyikan dalam tiga buah kotak kardus bekas tempat menyimpan ayam.

"Sedangkan berdasarkan keterangan dari AA bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang yang berada di Kota Pontianak, untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Ahmad Yani Km 65, tepatnya di warung samping Bank BNI, hingga anggota BNNP berhasil mengamankan DA dan JP," ujar Agustiyanto saat pers rilis di Palangka Raya, Kalteng, Selasa 20 Juni, disitat Antara.

Tak sampai di situ, BNN Provinsi Kalteng mendapatkan informasi dari para tersangka yang ditangkap bahwa mereka memperoleh sabu berdasarkan perintah tersangka A.

Setelah ditelisik, ternyata A narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalteng. A pun diamankan dengan dugaan sebagai tersangka yang memerintahkan dalam kasus narkotika ini.

"Selain yang diamankan, kami juga menyita satu buah handphone yang diduga sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut. Selanjutnya para pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung di giring ke BNNP Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," demikian Agus.

Dari pengungkapan tersebut, BNN Provinsi Kalteng mensangkakan AA, HM, DA dan JP Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 20029 tentang Narkotika dan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.