Bagikan:

KENDARI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap 7.008 gram atau 7 kilogram sabu-sabu sepanjang Januari hingga November 2021.

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) BNNP Sultra Andisak Rey mengatakan, bahwa barang bukti tersebut disita dari 18 orang tersangka.

"Sampai 29 November 2021 BNNP Sultra telah berhasil mengamankan 18 orang tersangka kasus narkotika dengan total barang bukti 7.008 gram sabu-sabu," kata Adisak di Kendari, Senin, 29 November.

Ia menyampaikan, selain narkotika jenis sabu-sabu, BNN Sulawesi Tenggara juga menyita 3,35 gram tembakau gorila.

Tersangka yang ditangkap BNN Sultra dari berbagai profesi dan jaringan, baik jaringan Kota Kendari, antarkabupaten/kota di Sultra yakni Kendari Kolaka, antarprovinsi seperti jaringan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, termasuk jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

BNN Sultra terakhir mengamankan pasangan suami istri pada 29 Oktober lalu diduga mengedarkan sabu jaringan Pekanbaru, Provinsi Riau yang ditangkap di Bandara Haluoleo, Sulawesi Tenggara dengan barang bukti (BB) 1.039 gram atau 1 kilogram sabu-sabu.

"Keberhasilan BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba tidak lepas dari kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang berani melaporkan jika ada tindak pidana narkoba di lingkungannya," ujar dia.

Ia menyebut, pada tahun 2020 BNN Sultra mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita, di antaranya sabu-sabu dan ganja.

"Barang bukti yang diamankan pada tahun 2020, yaitu sabu-sabu seberat 4.647 gram dan ganja sebanyak 90 gram," demikian Adisak.